- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Sebagai landasan utama penyelenggaraan pendidikan di Indonesia, BPK Siulak beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip pendidikan nasional yang diatur dalam undang-undang ini. - Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
BPK Siulak mematuhi standar nasional pendidikan dalam aspek kurikulum, proses pembelajaran, evaluasi, pendidik, tenaga kependidikan, serta sarana dan prasarana. - Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) yang Relevan
Mengacu pada peraturan terbaru yang berkaitan dengan pelaksanaan pendidikan formal, termasuk kebijakan tentang kurikulum, evaluasi pendidikan, dan akreditasi lembaga pendidikan. - Keputusan Pemerintah Daerah dan Izin Operasional
BPK Siulak beroperasi berdasarkan izin yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan setempat serta keputusan terkait lainnya yang mendukung penyelenggaraan kegiatan belajar mengajar. - Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Lembaga
Menjadi pedoman internal dalam pengelolaan organisasi, termasuk visi, misi, serta aturan operasional sehari-hari yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dasar hukum ini menjadi pijakan bagi BPK Siulak untuk menjalankan kegiatan pendidikan secara sah, profesional, dan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.