Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
    Sebagai landasan utama penyelenggaraan pendidikan di Indonesia, BPK Siulak beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip pendidikan nasional yang diatur dalam undang-undang ini.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
    BPK Siulak mematuhi standar nasional pendidikan dalam aspek kurikulum, proses pembelajaran, evaluasi, pendidik, tenaga kependidikan, serta sarana dan prasarana.
  3. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) yang Relevan
    Mengacu pada peraturan terbaru yang berkaitan dengan pelaksanaan pendidikan formal, termasuk kebijakan tentang kurikulum, evaluasi pendidikan, dan akreditasi lembaga pendidikan.
  4. Keputusan Pemerintah Daerah dan Izin Operasional
    BPK Siulak beroperasi berdasarkan izin yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan setempat serta keputusan terkait lainnya yang mendukung penyelenggaraan kegiatan belajar mengajar.
  5. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Lembaga
    Menjadi pedoman internal dalam pengelolaan organisasi, termasuk visi, misi, serta aturan operasional sehari-hari yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dasar hukum ini menjadi pijakan bagi BPK Siulak untuk menjalankan kegiatan pendidikan secara sah, profesional, dan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.