1. Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB):
- Pendaftaran dilakukan secara online atau langsung di sekolah.
- Calon peserta didik menyerahkan dokumen persyaratan yang telah ditentukan.
- Proses seleksi meliputi tes akademik, wawancara, dan observasi.
- Pengumuman hasil seleksi disampaikan melalui website resmi atau media komunikasi lainnya.
2. Kegiatan Belajar Mengajar (KBM):
- Guru wajib menyusun rencana pembelajaran sebelum pelaksanaan KBM.
- KBM dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
- Proses evaluasi dilakukan secara berkala, meliputi tugas, kuis, ujian tengah semester, dan ujian akhir.
- Guru memberikan umpan balik secara langsung kepada siswa terkait hasil belajar.
3. Pengelolaan Kedisiplinan:
- Siswa wajib mematuhi aturan sekolah, termasuk tata tertib berpakaian, kehadiran, dan perilaku di lingkungan sekolah.
- Pelanggaran disiplin ditangani oleh guru bimbingan konseling (BK) dengan prosedur yang telah ditetapkan.
- Pendekatan pembinaan dilakukan secara persuasif dan melibatkan orang tua jika diperlukan.
4. Pengelolaan Sarana dan Prasarana:
- Fasilitas sekolah dijaga dan digunakan sesuai fungsinya.
- Laporan kerusakan atau kebutuhan perbaikan disampaikan kepada pihak terkait.
- Kebersihan dan kerapian lingkungan sekolah menjadi tanggung jawab bersama.
5. Pelayanan Administrasi:
- Semua pelayanan administratif, seperti pengambilan rapor, surat keterangan, atau dokumen lainnya, dilakukan melalui tata usaha.
- Waktu pelayanan mengikuti jam operasional yang telah ditentukan.
6. Evaluasi dan Pengembangan:
- Evaluasi rutin dilakukan untuk menilai efektivitas program sekolah.
- Rekomendasi dari hasil evaluasi digunakan sebagai dasar pengembangan program pendidikan berikutnya.
- Pelatihan dan workshop diadakan untuk meningkatkan kompetensi guru dan staf.
SOP ini disesuaikan dengan kebutuhan dan konteks BPK Siulak untuk mendukung keberhasilan operasional dan kualitas pendidikan.