SOP

1. Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB):

  • Pendaftaran dilakukan secara online atau langsung di sekolah.
  • Calon peserta didik menyerahkan dokumen persyaratan yang telah ditentukan.
  • Proses seleksi meliputi tes akademik, wawancara, dan observasi.
  • Pengumuman hasil seleksi disampaikan melalui website resmi atau media komunikasi lainnya.

2. Kegiatan Belajar Mengajar (KBM):

  • Guru wajib menyusun rencana pembelajaran sebelum pelaksanaan KBM.
  • KBM dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
  • Proses evaluasi dilakukan secara berkala, meliputi tugas, kuis, ujian tengah semester, dan ujian akhir.
  • Guru memberikan umpan balik secara langsung kepada siswa terkait hasil belajar.

3. Pengelolaan Kedisiplinan:

  • Siswa wajib mematuhi aturan sekolah, termasuk tata tertib berpakaian, kehadiran, dan perilaku di lingkungan sekolah.
  • Pelanggaran disiplin ditangani oleh guru bimbingan konseling (BK) dengan prosedur yang telah ditetapkan.
  • Pendekatan pembinaan dilakukan secara persuasif dan melibatkan orang tua jika diperlukan.

4. Pengelolaan Sarana dan Prasarana:

  • Fasilitas sekolah dijaga dan digunakan sesuai fungsinya.
  • Laporan kerusakan atau kebutuhan perbaikan disampaikan kepada pihak terkait.
  • Kebersihan dan kerapian lingkungan sekolah menjadi tanggung jawab bersama.

5. Pelayanan Administrasi:

  • Semua pelayanan administratif, seperti pengambilan rapor, surat keterangan, atau dokumen lainnya, dilakukan melalui tata usaha.
  • Waktu pelayanan mengikuti jam operasional yang telah ditentukan.

6. Evaluasi dan Pengembangan:

  • Evaluasi rutin dilakukan untuk menilai efektivitas program sekolah.
  • Rekomendasi dari hasil evaluasi digunakan sebagai dasar pengembangan program pendidikan berikutnya.
  • Pelatihan dan workshop diadakan untuk meningkatkan kompetensi guru dan staf.

SOP ini disesuaikan dengan kebutuhan dan konteks BPK Siulak untuk mendukung keberhasilan operasional dan kualitas pendidikan.